*Makalah disajikan pada Semiloka Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kontekstual Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 25 Februari 2010 di Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Oleh : Dra. Elyusra, M.Pd.**
**Dra. Elyusra, M.Pd. pengampu mata kuliah Kesusastraan dan Perencanaan Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
A. Pendahuluan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 dan Nomor 045/U/2002 mengamanatkan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi yang berbasis kompetensi untuk setiap program Studi oleh kalangan perguruan tinggi yang bersangkutan. Pendidikan memang dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan kompetensi sasaran didik untuk mampu berkarya di bidang yang relevan. Pendidikan tidak sekedar mengajarkan dan mempelajari pengetahuan, tetapi juga keterampilan dan aspek-aspek pendidikan lain. Pendidikan tidak untuk sekedar menjadi tahu, tetapi untuk menjadi mampu bertindak cerdas, yakni mampu memecahkan masalah nyata dalam kehidupan. Dinyatakan oleh Mulyasa ( 2000 ) kompetensi itu merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dalam ilmu pendidikan dikenal dengan tiga kawasan pendidikan, yakni kawasan kognitif, afektif, dan psikomotor. Selanjutnya, pada SK Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa kompetensi terdiri atas lima elemen, yakni: Landasan kepribadian, Penguasaan ilmu dan keterampilan, Kemampuan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya, serta Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat. Dalam struktur kurikulum kelima elemen kompetensi itu dirumuskan menjadi tiga kelompok kompetensi, yakni kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Kompetensi utama adalah kemampuan untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan penciri program studi; kompetensi pendukung adalah kemampuan yang gayut dan dapat mendukung kompetensi utama serta merupakan ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan; kompetensi lainnya adalah kemampuan yang ditambahkan yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan ditetapkan berdasarkan keadaan serta kebutuhan lingkungan perguruan tinggi.